Wednesday, April 07, 2010

Energy Saver, Cara Berhemat Listrik Ilegal

Investigative Reporting Assignment
 
 
Energy Saver, Cara Berhemat Listrik Ilegal
( oleh: Yohanes Christ Hasibuan / MC11-3B / 2007110954 )



“Penggunaan alat ini melanggar ketentuan perjanjian antara PLN dan konsumen,” demikian kata Murtaqi Syamsudin, General Manager PLN, menanggapi penggunaan Alat Penghemat Listrik atau Energy/Power Saver, yang kian merambah bebas di tengah masyarakat.

Keberadaan alat penghemat listrik atau yang lebih familiar dengan kata energy saver ini bukanlah barang baru bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Ibukota. Alat yang diklaim mampu menghemat biaya penggunaan listrik sampai 40 % ternyata tehitung praktek ilegal.
Penghematan yang bertujuan mengurangi biaya tagihan listrik, kian marak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Berhemat dirasakan perlu saat-saat ini, entah itu sadar dilakukan secara legal atau bahkan ilegal, mengingat kebutuhan hidup yang kian mencekik.
Pemasaran alat ini tidak hanya dilakukan secara door to door oleh seorang sales person, tetapi juga melalui dunia maya. Penjualan yang dilakukan lewat internet menjadi alat promosi yang terhitung cukup efektif untuk menarik minat kosumen.
Adalah Eman (28), seorang sarjana teknik dari sebuah perguruan tinggi di Jakarta telah menjalani profesi sebagai produsen dan penyalur alat energy saver ini di lingkungan komplek perumahan dimana ia tinggal. Alat ini ia rakit sendiri dengan keahlian dan pengetahuan yang ia dapat selama menjadi mahasiswa dan juga pengalaman dari teman-temannya.
“Kalo yang udah tau saya yang jual, ya mereka dateng ke sini aja, tapi kalo lagi sepi order, saya sendiri yang keliling”, ujarnya. Alat yang ia jual dengan kisaran harga Rp 150.000,- hingga Rp 250.000,- ini dipasarkan di daerah Komplek DKI, Jakarta Timur.
Pemasangan alat ini terhitung mudah. Hanya dengan mencolokkan kabel daya alat ini ke stop kontak yang berada dimanapun di rumah konsumen. Alat ini bekerja dengan memperlambat piringan yang berputar di meteran listrik  akibat semacam gelombang yang dihasilkan alat tersebut. Menurut pengakuan Eman, ia pernah mencoba sendiri penggunaan alat energy saver ini di rumahnya dan mengaku biaya pemakaian listrik berkurang dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Untuk menarik hati calon konsumennya, Eman melakukan demonstrasi terlebih dahulu dengan menyalakan beban (berupa lampu neon, dll) tanpa menyalakan alat penghemat listrik, lalu menunjukkan besar arus yang terpakai. Setelah itu, alat penghemat dipasang, kemudian diperlihatkan kepada calon konsumennya bahwa daya yang dikonsumsi menjadi berkurang. “Itu yang bakal ngurangin biaya listrik”, tambahnya.

Alat ini Benar-Benar Bekerja

Seorang konsumen yang membeli alat ini dari Eman dua tahun lalu, Bapak Udin (54), menuturkan “Awalnya sih dia minjemin saya dulu, setelah sebulan ternyata tagihan listrik saya lumayan berkurang, jadi ya saya beli deh alatnya, kalo ga salah sih sekitar Rp 200.000,- waktu itu.” Pak Udin mengaku kurang mengetahui berapa persen penghematan yang terjadi pada tagihannya. “Dulu saya anggap alat ini sah-sah aja tapi anggapan saya berubah setelah setahun lalu alat itu dicabut oleh petugas PLN, akibatnya saya kena denda pada rekening listrik saya sebesar biaya yang hilang selama saya memakai alat tersebut. Mau berhemat masa ga didukung malah dikasih denda?” tambah Pak Udin.
Lain halnya dengan Ibu Sri (49), yang mengaku memakai alat ini sejak setahun lalu dan masih terpasang hingga sekarang. Sama halnya dengan Pak Udin, tagihan listriknya lumayan berkurang. “Biasanya sih Rp. 200.000,-, tapi setelah pakai alat ini bisa jadi     Rp. 125.000,-an. Alat ini benar-benar bekerja”, ungkap Ibu Sri.

Apa Kata PLN dan Instansi Terkait Lainnya?

Menurut Murtaqi Syamsudin, General Manager PLN, penggunaan alat ini melanggar ketentuan perjanjian antara PLN dan konsumen. Konsumen harap berhati-hati dengan penghematan yang tidak benar, yaitu yang bekerja dengan prinsip gelombang yang memperlambat meteran dan diminta untuk segera dicabut (Press Release PLN Distribusi Jawa Barat - Banten, 11 Juli 2006).
PLN akan mencabut alat penghemat listrik ini jika tertangkap terpasang pada meteran listrik konsumen, serta akan diberikan sanksi berupa denda pembayaran biaya pada rekening listrik yang bersangkutan selama ia menggunakan alat tersebut.
Lain halnya seperti yang ditulis pada salah satu situs internet yang menawarkan alat ini (http://www.optimashops.com), yang menyebutkan bahwa penggunaan alat penghemat listrik semacam ini sangat disarankan pemerintah, dalam hal ini Departemen Pekerjaan Umum melalui SK Menteri PU No.23/PRT/78. Dan juga oleh BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) melalui Uji Fungsi (Uji Riset dan Teknologi) No.18/LAP.JATEK/LSDE/BPPT/VIII/04.

PLN Vs Konsumen Nakal

Penghematan biaya listrik idealnya dilakukan dengan mengurangi penggunaan peralatan elektronik rumah tangga ataupun industri. Tetapi apalah artinya jika penghematan yang terjadi malah merugikan Negara. Disatu sisi konsumen diuntungkan, dengan pemakaian listrik sebanyak-banyaknya tetapi membayar tagihan sekecil-kecilnya. Di lain pihak, PLN, sebagai perusahaan penyedia jasa pelistrikan di Indonesia merasa dirugikan besar-besaran. Bayangkan saja yang akan terjadi jika PLN secara terus-menerus kecolongan praktek nakal ini.

No comments: